Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom



Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir dan berkembang hingga bandar dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu, Jumat (13/02/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya kami mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pemasoknya dengan barang bukti cukup besar,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika karena sangat merusak generasi muda dan stabilitas kamtibmas.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (33) warga Kecamatan Pace di depan warung Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat total 0,74 gram yang disimpan di saku celana terduga pelaku. Selain itu diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diranjau setelah didapat dari seorang pemasok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pria berinisial WB (37) warga Tarokan, Kediri, di sebuah warung soto wilayah Warujayeng sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari terduga pelaku kedua kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi ranjauan dan di dalam warung, total mencapai 38,90 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap,” tambah IPTU Sugiarto.

Dari pengakuan terduga pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba.
(acha)

Post a Comment

0 Comments