Nganjuk – Menjelang dan memasuki bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 12 tersangka laki-laki diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.Hal ini diungkapkan Kasihumas Polres Nganjuk saat doorstop bersama awak media di Mapolres Nganjuk, Senin (23/2/2026)
Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba yang meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan menjelang bulan puasa.
“Menjelang dan saat Ramadan, kami intensifkan upaya pemberantasan narkoba guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Dari hasil pengungkapan, 10 kasus berhasil kami ungkap dengan 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki,” terang AKP Fajar.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 48,47 gram sabu, 9.870 butir pil LL, 13 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp300.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Ia menegaskan, Polres Nganjuk berkomitmen penuh untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih di momentum Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba selama bulan suci Ramadan.(acha)
0 Comments