Nganjuk – Menjelang dan memasuki bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah wilayah hukum Polres Nganjuk. Pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa.
Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, S.Sos., menyampaikan bahwa dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda. Para pelaku memanfaatkan kelalaian korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang atau kunci masih menancap.
“Pengungkapan curanmor ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang kami lakukan menjelang Ramadan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan meliputi 3 unit sepeda motor hasil curian, 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, sejumlah handphone, uang tunai hasil penjualan, helm, jaket, serta kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Total kerugian para korban dari empat kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp57.000.000,-.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor selama bulan suci Ramadan.(acha)
0 Comments