Beraksi Saat Rumah Kosong, Pencuri Motor di Rejoso Ditangkap Tim Gabungan Polsek Rejoso dan Satreskrim Polres Nganjuk

Nganjuk – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone di Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. 

Pelaku berinisial AB (28), warga Dusun Kedungbulu, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, diamankan petugas pada Rabu (03/12/2025) di jalan raya Ngadirejo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025).

Aksi pencurian itu bermula ketika korban, Abdul Kolel, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke sawah. Saat istri korban kembali ke rumah, ia mendapati sepeda motor Honda Vario dan satu unit HP Samsung yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melapor ke Polsek Rejoso.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Rejoso dan Unit Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan anggota dalam merespons setiap laporan masyarakat. Upaya cepat dan tepat ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan metode kepolisian yang terukur. 

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua sepeda motor, satu HP Samsung, dan sejumlah barang lain yang digunakan saat beraksi. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario , sepeda motor Yamah Vixion , satu HP Samsung, pakaian yang digunakan pelaku, topi, kartu parkir, hingga kardus HP.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rejoso AKP Totok Harianto memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah rawan kejahatan. 

“Kami mengimbau masyarakat selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ketika ditinggal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Pelaku AS kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum di Polres Nganjuk. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya TKP atau korban lain terkait tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.(acha)

Post a Comment

0 Comments