POLSEK PATIANROWO GENCARKAN OPERASI YUSTISI DISIPLIN PROKES

 



Nganjuk - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Patianrowo melakukan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dan pembagian masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker di salah satu warung milik warga Desa Rowomarto, Patianrowo (03/11). 


Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Patianrowo  di pimpin Kepala SPKT Patianrowo AIPTU MUHIBUDIN melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi  dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker pada hari Selasa, 02 November 2021, jam 21.00 WIB.


Adapun hasil pelaksanaan Operasi Yustisi, telah melaksanakan tindakan terhadap empat orang pelanggar, dua orang tidak memakai masker serta membagikan lima masker kepada masyarakat.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.


Kapolsek Patianrowo AKP JONI SUPRAPTO, SH saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa kegiatan di harapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Patianrowo selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas  warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

 


Humas Patianrowo / Khan

Post a Comment

0 Comments