Patianrowo - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Polsek
Patianrowo melakukan Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan
pembagian masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker di desa
Ngrombot Patianrowo. ( 4/11/2021 ).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub
no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Patianrowo di pimpin Ka SPKT Patianrowo AIPTU SUWARDI
melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dengan
sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Adapun hasil pelaksanaan Ops Yustisi , telah melaksanakan
tindakan terhadap 4 orang pelanggar, 2
orang tidak memakai masker serta membagikan 5 masker kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau
3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35
tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan
berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kapolsek Patianrowo AKP Joni Suprapto, SH saat
dikonfirmasi mengatakan bahwa Kegiatan
di harapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Patianrowo selalu patuhi protokol kesehatan agar
terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat,
dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
(Humas Patianrowo)
0 Comments