Polsek Patianrowo Gencar Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker di Desa Ngrombot Patianrowo Nganjuk

 


Patianrowo - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Patianrowo melakukan Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan pembagian masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker di desa Ngrombot  Patianrowo. ( 4/11/2021 ).

 

Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020  tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Patianrowo  di pimpin Ka SPKT Patianrowo AIPTU SUWARDI melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi  dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

 

Adapun hasil pelaksanaan Ops Yustisi , telah melaksanakan tindakan terhadap  4 orang pelanggar, 2 orang tidak memakai masker serta membagikan 5 masker kepada masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)  serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

 

Kapolsek Patianrowo AKP Joni Suprapto, SH saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa Kegiatan di harapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Patianrowo  selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas  warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

 

(Humas Patianrowo)

Post a Comment

0 Comments