tribratanews.nganjuk.jatim.polri.go.id – Sekurang –
kurangnya tercatat 2.432 orang mendapatkan teguran lisan, 319 orang mendapatkan
teguran tertulis, 86 orang mendapatkan tindakan lain, dan 38 orang lainnya
dikenakan denda administrasi dalam Operasi Yustisi PPKM Darurat penegakan
protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Kabupaten Nganjuk, Selasa
(13/7/2021) pagi.
Operasi penegakan hukum protokol
kesehatan Covid-19 dengan sidang di tempat yang digelar serentak di seluruh
wilayah Kabupaten Nganjuk ini melibatkan 155 personel Polri, 45 personel TNI,
50 personel Satpol PP, ditambah personel dari Dinkes dan BPBD Nganjuk
masing-masing 5 personel, serta Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Negeri
Nganjuk.
Operasi Yustisi secara serentak
tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, dan terlebih dahulu personel
Polres Nganjuk beserta anggota Kodim 0810/Nganjuk dan instansi terkait
melaksanakan apel Operasi Yustisi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Nganjuk,
yang dipimpin Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib S.H., M.H.
Selanjutnya, petugas gabungan ini
melaksanakan Operasi Yustisi dengan sidang di tempat, dipusatkan di depan
Stadion Anjuk Ladang dengan sasaran pengguna jalan dan masyarakat yang tidak
menggunakan masker.
“Hasilnya, 45 orang dapat teguran
tertulis, 232 orang dapat teguran lisan, tindakan lain 24 orang, dan 38 orang dikenakan
denda administrasi. Nilai denda terkumpul Rp 1.575.000,” Ini hasil yang kami
laksanakan di Stadion, jika digabung dengan pelaksanaan di 20 Polsek maka
hasilnya sebanyak 2.432 penindakan ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres
Nganjuk.
Selain menyasar masyarakat dan para
pengguna jalan yang kebetulan tidak mengenakan masker, lanjut Supriyanto,
petugas gabungan juga memberikan imbauan untuk selalu patuhi protokol kesehatan
5M. (humas acha)
0 Comments