Kanit Sabhara Polsek Sawahan Gelorakan Intruksi Presiden No 06 Tahun 2020 Kepada Warga Masyarakat Demi Terputusnya Penyebaran Covid-19



Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.Sawahan - menindak lanjuti perintah dari Kapolda Jatim tentang instruksi presiden No.06 tahun 2020 tentang "peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019" seluruh jajaran Polres maupun tingkat Polsek wajib untuk mensosialisasikan kemasyarakat tentang kewajiban menggunakan masker saat berada di tempat umum.Senin (31/08/2020). 

Seperti yang di lakukan oleh Kanit Sabhara Ipda Herna Wangka bersama anggota Polsek Sawahan hampir setiap harinya tanpa henti mereka melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu gunakan masker saat berada di rumah ataupun di tempat umum.

Kami himbau kepada masyarakat semuanya agar mulai saat ini biasakan gunakan masker saat berada di tempat umum, kami aparat kepolisian dengan petugas gabungan TNI dan Satpol PP akan melakukan tindakan sosial kepada warga yang dengan sengaja tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. adapun sangsi yang akan kita berikan kepada warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan bisa berupa tindakan fisik, atau membersihkan tempat umum serta sangsi administrasi dan denda. begitulah tutur Ipda Herna saat memberikan himbauan kepada warga.

Beliau juga mengajak kepada warga masyarakat untuk menjaga kesehatan dan rajin berolah raga serta sering berjemur guna mencegah masuknya virus Corona kedalam tubuh kita.pungkasnya

(Humas-Sawahan)

Post a Comment

0 Comments