KSPKT III POLSEK JATIKALEN BERSAMAAN ANGGOTA KORAMIL SOSIALISASI INPRES NO. 06 TAHUN 2020, TERHADAP PENGUNJUNG OBYEK WISATA AIR PANAS


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Jatikalen - Sejalan dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari ini sabtu malam (30/08/2020) Kspkt III Aiptu Madanudji Polsek Jatikalen Polres Nganjuk bersama anggota Koramil memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengunjung tempat Wisata pemandian Air panas Desa Gondang wetan. 

Mengingat saat ini bertepatan dengan hari sabtu malam Minggu sehingga lokasi wisata tersebut terlihat agak ramai dari hari biasanya, dengan jumlah pengunjung 50 orang yang memakai roda empat 3 unit dan sepeda motor 12 unit, sehingga Aiptu Madanudji yang memimpin jalannya patroli menghimbau kepada pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Jatikalen, ke depannya jika dimungkinkan akan dilakukan tahap pendisiplinan serta penegakan hukum. 

"Pengunjung kami himbau untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib mengenakan masker, dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19", ujar Kspkt III Aiptu Madanudji. 

 Kapolsek Jatikalen AKP JOKO PURNOMO Juga menambahkan keterangan bahwa, "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikap dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum", ungkapnya. 


Humas Polsek Jatikalen.

Post a Comment

0 Comments