Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Kertosono - Sejalan dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Sabtu (22/08/2020) Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, S.H pimpin Anggota melaksanakan patroli memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas di Jalan Desa Tembarak.
Sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Kertosono guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan, warga yang melintas tidak menggunakan masker akan di berikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan diberikan sanksi mengucapkan Pancasila setelah itu diberikan masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan", ungkapnya.
#Humaspolsekkertosono
0 Comments