ANTISIPASI PENJUALAN MIRAS, POLSEK NGLUYU PASANG BANNER HIMBAUAN


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com  Ngluyu- Kapolsek Iptu Roni Andrias Suharto bersama tiga anggota Polsek Ngluyu memasang Spanduk himbauan larangan menjual mengkonsumsi miras, Minggu (07/03/2020) pukul 13.00 Wib.

Spanduk yang dipasang di pasar Paing Desa Ngluyu, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk sehingga masyarakat banyak yang melintas di daerah tersebut dan dapat melihat dan membacanya.
Dengan begitu, masyarakat setelah membaca spanduk tersebut dengan harapan tidak mau mengkonsumsi maupun menjual minuman keras oplosan karena akan merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

"Semoga setelah membaca spanduk larangan minuman keras ini masyarakat tidak ingin mengkonsumsi maupun menjual minuman keras," Ucap Kapolsek.

(Humas Polsek Ngluyu)

Post a Comment

0 Comments