Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.Gondang. Seiring terjadinya perselisihan masalah tanah seperti penyerobotan lahan atau pun penggugatan tanah dan saling mengklaim kepemilikan tanah perlu adanya bukti yang sah sebagai pemilik tanah.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam hal ini Kecamatan Gondang melalui Badan Pertanahan Nasional Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2020 yang bertempat Di kantor Balai Desa Campur Kecamatan Gondang.Kamis (16/01/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Gondang Ida Shobihatin AP MSi, kapolsek Gondang AKP Alex Candra dan Danramil Gondang Kapten Inf Fatkhur Rohman sebagai undangan dari Kecamatan Gondang.
Kapolsek Gondang AKP Alex Candra mengatakan, “kegiatan ini sangat baik dan harus diketahui oleh masyarakat agar kasus tanah tidak terjadi lagi karena para pemilik tanah sudah melengkapi bukti kepemilikan yang sah.” Katanya.
#NganjukGuyubRukun.
Humas gondang.
0 Comments