Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com - Diduga karena merasa ketakutan, S (23th)
warga Kecamatan Tanjunganom saat melanggar marka jalan dan saat dikejar sangat mencurigakan
dan sempat saling kejar-kejaran sehingga ditanggap polisi, pasalnya dihadapan
Polisi dirinya langsung melempar tas miliknya dari dalam mobil Toyota Avanza
ndengan nopol AG 1918 VS dan hal itu membuat Polisi semakin curiga.
Hari
ini Senin 11/11/2019 Polres Nganjuk melakukan Konferensi Pers terkait dengan
penegakan hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, ada tiga
perkara yang sedang di lakukan penyidikan, yang pertama dalam perkara terkait
dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,27 gram.
Kemudian yang kedua ada dua penyalahgunaan obat keras berbahaya ada dua
kelompok yaitu kelompoknya R dan kelompoknya S, sedangkan R ini kita tangkap di
Ngronggot dengan barang bukti kurang lebih 20.000 pil jenis double L.
Demikian
antara lain disampaikan, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto
S.H.,S.I.K.,M.H. saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk yang
didampigi Satresnarkoba ,Satlantas Polres Nganjuk Kasubbaghumas .Lebih lanjut, Kapolres
Nganjuk menyampikan, “Kemarin baru saja kita ungkap, bekerjasama dengan
Satlantas, dimana pada saat yang bersangkutan melanggar marka, kemudian
diberhentikan oleh petugas malah lari dan membuang tas kulit warna hitam yang
ternyata kita cek adalah isinya 76 butir Pil Doubel L, uang tunai 130ribu serta
1 buah Hp, dan berhasil diberhentikan di Gang Seruni.
Kemudian dilakukan pengembangan
dan kita dapatkan barang bukti kurang lebih 1200 pil jenis doubel L, dan untuk
barangnya berasal dari LP Madiun,” ungkap Kapolres.
“Dari 7
tersangka tersebut ada satu yang masih pelajar, memang dia sudah menjual ke
teman – temannya kurang lebih ke 10 orang dan dia suplai lagi kebeberapa
pelajar,” imbuhnya.
Diketahui
7 tersagka tersebut, SS alias Kenyul (24th) warga Kabupaten Bojonegoro dengan
kasus narkotika, IM. (37th) warga Kecamatan Prambon, A (37th) warga Kecamaan
Ngronggot, S (23th) Warga Kecamatan Tanjunganom,TM (17th) warga Kecamatan
Tanjunganom, SW alias Kenyot (38th) warga Kecamatan Baron.
Pasal
yang disangkakan dalam kasus Narkotika tersebut, Pasal 112 ayat 1 dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan
pidanan paling sedikit 800 juta. Sedangkan Okerbaya dikenakan Pasal 196 dengan
ancaman hukuman penjra paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
0 Comments